SANGATTA, POJOKDIGITAL.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) tengah giat menggarap inisiatif penting terkait regulasi pondok pesantren. Anggota DPRD Kutim, Agusriansyah Ridwan, menyoroti urgensi langkah ini karena peran penting pondok pesantren dalam pembangunan pendidikan agama dan sosial masyarakat.

“Kehadiran peraturan yang tegas akan memastikan pondok pesantren beroperasi dengan teratur, memberikan manfaat maksimal bagi sekitar,” ujar Ridwan, menegaskan dorongan agar regulasi tersebut lebih terfokus.

Ridwan menyoroti pentingnya penjelasan mendalam dalam pembahasan Peraturan Daerah (Perda) terkait pondok pesantren. “Dengan adanya penjelasan yang komprehensif, semua pihak, termasuk masyarakat umum, akan lebih paham dan mendukung implementasi peraturan,” tambahnya.

Langkah yang diambil DPRD Kutim melibatkan berbagai pihak, termasuk tokoh agama, pendidikan, dan masyarakat setempat, guna memastikan regulasi yang dihasilkan mencerminkan kebutuhan dan aspirasi bersama. Hal ini menunjukkan komitmen DPRD dalam memberikan kepastian hukum yang lebih jelas dan memberdayakan pondok pesantren secara optimal.

Peran DPRD dalam mengawasi dan mengawal kebijakan di daerahnya juga diakui Ridwan sebagai kunci keberhasilan implementasi peraturan. “Sinergi antara DPRD dan pemerintah setempat melalui penjelasan yang komprehensif akan menghasilkan peraturan yang lebih efektif dan bermanfaat bagi masyarakat,” tuturnya.

Pembahasan ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pendidikan agama dan sosial di Kutim, memberikan arah yang jelas, serta melindungi dan memberdayakan semua pihak yang terlibat dalam ekosistem pondok pesantren. Ridwan berharap regulasi yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum, perlindungan yang lebih baik, dan manfaat nyata bagi seluruh pemangku kepentingan. (Adv/*)