SANGATTA, POJOKDIGITAL.COM  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menetapkan 28 peraturan prioritas untuk tahun 2024. Keputusan tersebut mencakup 19 peraturan dari pemerintah dan 9 inisiatif dari DPRD, dengan tujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mempercepat pembangunan di Kutim. Fokus utama diarahkan pada aturan perkebunan berkelanjutan dan transportasi sawit.

Anggota DPRD Kutim, Agusriansyah Ridwan, menjelaskan bahwa pemilihan peraturan prioritas ini melalui proses evaluasi mendalam serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan. “Pertimbangan utama adalah potensi peraturan dalam meningkatkan PAD, salah satu indikator kunci keberhasilan pembangunan di daerah,” ujar Agusriansyah.

Peraturan tentang perkebunan berkelanjutan menjadi salah satu fokus utama karena sektor ini memiliki dampak signifikan terhadap ekonomi lokal. Dengan menerapkan praktik perkebunan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan, diharapkan produktivitas sektor ini akan meningkat sambil menjaga kelestarian lingkungan dan keseimbangan ekosistem. “Aturan perkebunan berkelanjutan diharapkan dapat meningkatkan produktivitas sambil tetap menjaga kelestarian lingkungan,” tambah Agusriansyah.

Selain itu, transportasi sawit juga menjadi perhatian utama. Efisiensi dan aksesibilitas dalam distribusi produk-produk perkebunan sangat penting. Peraturan yang mendukung pengembangan infrastruktur transportasi sawit yang modern dan efektif diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk perkebunan daerah dan memperluas pasar. “Transportasi sawit yang efisien akan meningkatkan daya saing produk-produk perkebunan daerah,” jelas Agusriansyah.

Agusriansyah menekankan pentingnya pengawasan dan evaluasi berkala terhadap implementasi peraturan-peraturan tersebut. Langkah ini bertujuan memastikan peraturan-peraturan tersebut memberikan dampak positif sesuai yang diharapkan serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kebijakan publik. “Pengawasan dan evaluasi berkala akan memastikan peraturan ini memberikan dampak positif serta transparansi dalam pengelolaan kebijakan,” kata Agusriansyah.

Dengan dukungan dari pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat, Agusriansyah berharap implementasi peraturan-peraturan prioritas ini akan membawa perkembangan positif bagi Kutim, baik dari segi ekonomi maupun lingkungan hidup. “Dukungan dari berbagai pihak sangat penting untuk memastikan keberhasilan implementasi peraturan-peraturan tersebut demi kemajuan dan kesejahteraan bersama,” pungkas Agusriansyah.

Keputusan DPRD Kutim ini mencerminkan komitmen kuat terhadap pembangunan berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui regulasi yang tepat dan efektif. (Adv/*)