SANGATTTA, POJOKDIGITAL.COM  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) tengah mengambil langkah penting dalam menghadapi perubahan regulasi nasional dengan melakukan revisi terhadap beberapa Peraturan Daerah (Perda). Revisi tersebut dipandang sebagai langkah yang krusial untuk memastikan bahwa regulasi di daerah tetap relevan dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Agusriansyah Ridwan, seorang anggota DPRD Kutim, mengungkapkan pentingnya revisi ini dalam sebuah pernyataan hari ini. “Revisi ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa regulasi di daerah tetap relevan dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Agusriansyah Ridwan.

Revisi Perda ini dilakukan sebagai respons terhadap adanya aturan baru di tingkat nasional yang memerlukan penyesuaian serta kebutuhan untuk menambahkan ketentuan baru yang relevan dengan kondisi lokal.

Salah satu fokus utama dari revisi ini adalah terkait dengan Perda yang berkaitan dengan pajak dan retribusi, yang harus disesuaikan dengan undang-undang baru yang telah diterbitkan di tingkat nasional.

“Revisi terhadap Perda pajak dan retribusi adalah contoh nyata dari upaya kami untuk mengikuti perkembangan regulasi yang ada,” tambah Agusriansyah Ridwan.

Perubahan dalam undang-undang nasional sering kali memerlukan penyesuaian di tingkat daerah, untuk memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan di daerah tidak bertentangan dengan kebijakan nasional dan dapat berjalan secara harmonis. Revisi Perda di Kutim ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak dan retribusi, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha di daerah tersebut.

Tidak hanya itu, revisi Perda juga dianggap sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Kutim untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. Dengan regulasi yang lebih baik dan sesuai dengan perkembangan terbaru, diharapkan Kutim dapat terus berkembang dan memberikan pelayanan terbaik bagi warganya.

“Kami selalu berkomitmen untuk memperbaiki dan memperbarui regulasi yang ada agar bisa mendukung pembangunan daerah secara optimal. Revisi ini adalah bukti nyata dari komitmen tersebut,” tutup Politikus Partai Keadilan Sejahtera Kutim itu.

Langkah revisi ini mendapat respons positif dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan pelaku usaha, yang mengharapkan adanya kepastian hukum dan kejelasan dalam penerapan kebijakan pajak dan retribusi di daerah. Dengan adanya revisi ini, diharapkan Kutim dapat lebih maju dan sejahtera. (Adv/*)