SANGATTA, POJOKDIGITAL.COM – DPRD Kutai Timur (Kutim) telah mengumumkan Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2024 dengan menyoroti dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai fokus utama. Menyikapi tantangan kebakaran yang sering terjadi dan memperbaiki ketertiban umum di wilayah tersebut, DPRD Kutim menekankan urgensi penyusunan regulasi yang lebih komprehensif dan terstruktur.
Raperda pertama, yang difokuskan pada penanggulangan kebakaran, bertujuan untuk memberikan panduan dan standar operasional yang jelas bagi instansi terkait. “Kesiapsiagaan dan responsivitas terhadap kejadian kebakaran dapat ditingkatkan secara signifikan dengan Raperda ini,” ujar Agusriansyah Ridwan, anggota DPRD Kutim.
Raperda kedua, berkaitan dengan ketertiban umum, mengundang evaluasi terhadap peraturan yang berlaku saat ini. Tujuannya adalah memastikan relevansi dan efektivitasnya sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat terkini. “Pembaruan peraturan mungkin diperlukan untuk menambah atau mengurangi pasal-pasal tertentu agar lebih efektif dalam menjaga ketertiban umum,” tambah Agusriansyah Ridwan.
DPRD Kutim menekankan partisipasi aktif masyarakat dalam proses penyusunan dan evaluasi Raperda tersebut. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan diharapkan mencerminkan kebutuhan dan aspirasi warga secara lebih baik.
Prolegda 2024 dipandang sebagai langkah nyata DPRD Kutim dalam menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat, terutama dalam hal penanggulangan kebakaran dan ketertiban umum. “Kami berkomitmen untuk terus bekerja keras demi kebaikan bersama. Harapan kami, dengan adanya regulasi yang lebih baik, Kutim bisa menjadi tempat yang lebih nyaman dan aman untuk ditinggali,” tutup Agusriansyah Ridwan.
Dengan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan Kutim dapat berkembang menjadi daerah yang lebih maju dan tertib. Program ini menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat kerangka hukum lokal untuk keamanan dan ketertiban umum yang lebih terjamin. (Adv/*)
Tinggalkan Balasan