SANGATTA, POJOKDIGITAL.COM – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kutai Timur (Kutim), Siang Geah, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap ketiadaan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutai Timur.

Siang Geah menekankan bahwa hal ini melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 298, yang menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik.

Dalam pernyataannya, Siang Geah menyatakan bahwa hasil audit BPK adalah dokumen yang sangat penting dan seharusnya disertakan dalam laporan pertanggungjawaban APBD. “Hasil audit ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi menjadi bahan tambahan yang vital untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran sesuai dengan peraturan dan tujuan yang ditetapkan,” katanya.

Siang Geah menjelaskan bahwa tanpa hasil audit BPK, menjadi sulit bagi DPRD dan masyarakat untuk mengevaluasi penggunaan anggaran secara efektif dan efisien. Dia menekankan bahwa audit BPK dapat mengidentifikasi potensi penyimpangan atau kesalahan dalam pengelolaan anggaran, yang kemudian menjadi dasar untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pemerintahan daerah.

“Kami di DPRD membutuhkan hasil audit ini untuk melaksanakan fungsi pengawasan dengan lebih baik. Tanpanya, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah dipertanyakan,” tambah Siang Geah.

Menurut Siang Geah, transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah adalah kunci untuk mencegah korupsi dan penyalahgunaan dana. Hasil audit BPK harus menjadi bagian yang tak terpisahkan dari laporan pertanggungjawaban APBD.

Dengan sorotan ini, diharapkan Pemerintah Daerah Kutai Timur segera memperbaiki prosedur dan memastikan bahwa hasil audit BPK dimasukkan dalam laporan pertanggungjawaban APBD, demi terciptanya transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik. (Adv/*)