SANGATTA, POJOKDIGITAL.COM – Kutai Timur (Kutim) tengah menghadapi isu serius terkait ketidakakuratan data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang berpotensi merugikan pendapatan daerah dan menciptakan ketidakadilan di kalangan masyarakat.
Anggota DPRD Kutim, Faizal Rachman mengungkapkan bahwa selama ini pendataan PBB hanya mencatat tanah tanpa menyertakan bangunan yang berdiri di atasnya. Hal ini menimbulkan pembayaran pajak yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Faizal Rachman mengungkapkan bahwa ketidakakuratan data ini telah berlangsung cukup lama dan memerlukan perhatian segera dari pemerintah daerah. “Selama ini, pendataan hanya mencakup tanah, sedangkan bangunan yang berdiri di atasnya tidak terdaftar. Akibatnya, pembayaran pajak tidak mencerminkan nilai sebenarnya dari properti yang dimiliki oleh masyarakat,” kata Faizal dalam pernyataannya.
Permasalahan ini, menurut Faizal, tidak hanya mempengaruhi penerimaan pajak daerah yang seharusnya bisa lebih tinggi, tetapi juga menciptakan ketidakadilan bagi warga yang telah membangun di atas tanah mereka. Mereka membayar pajak berdasarkan nilai tanah saja, sementara bangunan yang seringkali memiliki nilai yang lebih tinggi tidak diperhitungkan.
Faizal Rachman mendesak Pemerintah Kutim untuk segera melakukan reformasi dalam sistem pendataan PBB. “Kami mendorong pemerintah untuk melaksanakan pendataan ulang yang komprehensif, memastikan setiap bangunan dicatat dengan benar. Hal ini penting untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” tegasnya.
Selain itu, Faizal juga menekankan bahwa data yang akurat akan membantu pemerintah dalam perencanaan pembangunan daerah. Dengan penerimaan pajak yang meningkat, pemerintah dapat lebih leluasa dalam mengalokasikan dana untuk proyek-proyek infrastruktur dan pelayanan publik yang lebih baik.
Menanggapi usulan ini, Pemerintah Kutim diharapkan segera bertindak untuk memperbaiki pendataan PBB dan memastikan setiap aset properti tercatat dengan akurat. Langkah ini diharapkan tidak hanya memperbaiki sistem perpajakan, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Kutai Timur.
Pendataan ulang yang akurat akan menjadi fondasi bagi sistem perpajakan yang transparan dan adil, memastikan bahwa setiap warga negara berkontribusi sesuai dengan nilai properti yang dimilikinya. Dengan demikian, penerimaan pajak daerah akan meningkat dan dapat digunakan untuk kemajuan bersama. (Adv/*)
Tinggalkan Balasan