SANGATTA, POJOKDIGITAL.COM – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Yan Ipui menegaskan bahwa DPRD tidak memiliki kapasitas untuk menentukan siapa yang benar atau salah dalam konflik hubungan industrial. Menurutnya, keputusan akhir mengenai hal tersebut harus ditentukan oleh pengadilan.

“DPRD tidak memiliki wewenang untuk memutuskan siapa yang benar atau salah dalam konflik ini. Keputusan tersebut merupakan ranah pengadilan. Kami hanya dapat mendukung penegakan hukum dan mendorong semua pihak untuk mematuhi undang-undang yang berlaku,” tegas Yan Ipui.

Yan Ipui menjelaskan bahwa peran DPRD lebih kepada fungsi pengawasan dan fasilitasi. DPRD dapat berperan sebagai mediator untuk membantu menemukan solusi yang adil bagi kedua belah pihak. Namun, keputusan final tetap berada di tangan pengadilan yang memiliki kewenangan hukum untuk memutuskan berdasarkan bukti dan fakta yang ada.

“Dalam kapasitas kami, DPRD Kutim dapat mengadakan mediasi dan mengajak kedua belah pihak untuk berdialog, serta dapat memberikan rekomendasi kepada pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini secara damai. Namun, jika masalah ini memerlukan keputusan hukum, maka pengadilanlah yang berhak memutuskannya,” sambungnya.

Konflik hubungan industrial ini menjadi perhatian banyak pihak, terutama karena dampaknya terhadap ekonomi dan kesejahteraan pekerja di wilayah Kutim. Ketidakpastian yang diakibatkan oleh konflik ini dapat menghambat produktivitas perusahaan dan merugikan kesejahteraan pekerja, serta berdampak pada stabilitas ekonomi daerah.

Dengan adanya klarifikasi dari DPRD mengenai batasan kapasitas mereka, diharapkan semua pihak dapat menghormati proses hukum dan bekerja sama untuk mencari solusi yang terbaik. Yan Ipui berharap agar setiap pihak yang terlibat dalam konflik ini dapat menjaga komunikasi yang baik dan berusaha mencari jalan keluar yang menguntungkan semua pihak.

Selain itu, Yan Ipui juga menekankan pentingnya peran Disnakertrans dalam menyelesaikan sengketa ini. “Disnakertrans memiliki peran penting dalam memberikan anjuran dan telaah hukum untuk membantu kedua belah pihak mencapai kesepakatan yang adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Yan Ipui berharap agar mediasi yang dilakukan oleh Disnakertrans dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan keputusan yang dapat diterima oleh semua pihak. “Kami mendukung upaya Disnakertrans dan berharap agar konflik ini dapat segera diselesaikan demi kebaikan bersama,” pungkasnya.

Dengan demikian, diharapkan bahwa klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai peran DPRD dalam konflik hubungan industrial, serta pentingnya menghormati proses hukum yang ada. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk menjaga stabilitas dan kesejahteraan pekerja di Kutim. (Adv/*)