SANGATTA, POJOKDIGITAL.COM – Konflik hubungan industrial di Kutai Timur (Kutim) kini menjadi perhatian utama karena dampaknya yang signifikan terhadap ekonomi dan kesejahteraan pekerja di wilayah Kutim.

Dalam situasi ini, Anggota DPRD Kutim, Yan Ipui memberikan klarifikasi penting mengenai peran DPRD dalam menangani masalah tersebut. Yan Ipui menegaskan bahwa DPRD tidak memiliki kapasitas untuk menentukan siapa yang benar atau salah dalam konflik hubungan industrial ini, karena keputusan akhir harus ditentukan oleh pengadilan.

“DPRD tidak memiliki wewenang untuk memutuskan siapa yang benar atau salah dalam konflik ini. Keputusan tersebut merupakan ranah pengadilan. Kami hanya dapat mendukung penegakan hukum dan mendorong semua pihak untuk mematuhi undang-undang yang berlaku,” tegas Yan Ipui.

Yan Ipui menjelaskan bahwa peran DPRD lebih berfokus pada fungsi pengawasan dan fasilitasi. Dalam kapasitas ini, DPRD dapat berperan sebagai mediator untuk membantu menemukan solusi yang adil bagi kedua belah pihak. DPRD dapat mengadakan mediasi dan mengajak kedua belah pihak untuk berdialog, serta memberikan rekomendasi kepada pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini secara damai.

“Kami berkomitmen untuk membantu semua pihak yang terlibat dalam konflik ini dengan cara yang adil dan transparan. Namun, jika masalah ini memerlukan keputusan hukum, maka pengadilanlah yang berhak memutuskannya,” lanjut Yan Ipui.

Konflik hubungan industrial di Kutim ini menarik perhatian banyak pihak, terutama karena dampak ekonominya yang besar dan kesejahteraan pekerja yang terancam. Dalam situasi yang kompleks seperti ini, peran DPRD sebagai fasilitator sangat penting untuk mencegah eskalasi konflik dan memastikan bahwa proses penyelesaian berjalan dengan lancar dan sesuai hukum.

Dengan adanya klarifikasi dari DPRD mengenai batasan kapasitas mereka, diharapkan semua pihak dapat menghormati proses hukum dan bekerja sama untuk mencari solusi terbaik. “Kami mengimbau semua pihak untuk mematuhi peraturan yang ada dan menjalani proses hukum dengan itikad baik,” tutup Yan Ipui.

Dengan peran yang jelas sebagai pengawas dan fasilitator, DPRD Kutim diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam menyelesaikan konflik hubungan industrial ini. Langkah-langkah mediasi dan dialog yang dilakukan oleh DPRD diharapkan dapat mengurangi ketegangan dan membantu mencapai penyelesaian yang adil dan damai bagi semua pihak yang terlibat. (Adv/*)