SANGATTA, POJOKDIGITAL.COM — Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Yan Ipui menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tidak memiliki wewenang untuk menyelesaikan masalah hubungan industrial antara perusahaan dan pekerja. Ia menegaskan bahwa perselisihan semacam ini merupakan ranah Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang memiliki otoritas hukum untuk memberikan solusi.
“Pekerja dan perusahaan harus mengajukan masalah mereka ke PHI untuk mendapatkan penyelesaian yang adil dan sesuai hukum. PHI dibentuk untuk tujuan tersebut dan memiliki mekanisme yang jelas dalam menangani setiap kasus,” ujar Yan Ipui. Menurutnya, DPRD hanya dapat berperan dalam memberikan dukungan moral dan mungkin mediasi informal, tetapi keputusan hukum tetap berada di tangan PHI.
Perselisihan hubungan industrial yang sering kali mencakup sengketa upah dan pemutusan hubungan kerja sepihak telah menjadi isu penting di Kutim. Banyak pekerja yang datang ke DPRD untuk mencari bantuan dan solusi atas masalah mereka. Namun, Yan Ipui mengingatkan bahwa alur penyelesaian sengketa hubungan industrial harus melalui prosedur hukum yang telah ditetapkan.
“DPRD Kutim tidak memiliki otoritas untuk memutuskan atau campur tangan dalam masalah hubungan industrial. Ini adalah domain PHI,” tegas Yan Ipui. PHI memiliki peran dan tanggung jawab untuk menangani perselisihan antara pekerja dan pengusaha. Ia menambahkan bahwa PHI didirikan untuk memberikan solusi hukum terhadap berbagai masalah yang muncul dari hubungan kerja.
Yan Ipui mengimbau kepada semua pihak untuk memahami dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku demi terciptanya keadilan dan ketertiban dalam hubungan industrial di Kutim. “Kami di DPRD siap mendukung dengan memberikan arahan dan informasi yang diperlukan, tetapi kami tidak dapat mengambil keputusan yang bersifat hukum,” jelasnya.
Pernyataan ini muncul di tengah meningkatnya ketegangan antara sejumlah pekerja dan perusahaan di Kutim. Beberapa kasus yang menonjol termasuk pemutusan hubungan kerja sepihak dan sengketa upah yang belum terselesaikan. Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami peran dan batasan wewenang DPRD dalam menangani konflik hubungan industrial.
Dengan demikian, diharapkan semua pihak dapat menjalankan hak dan kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta menghindari potensi konflik yang berkepanjangan. “Kami berharap pernyataan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai peran dan batasan wewenang DPRD dalam konflik hubungan industrial,” pungkas Yan Ipui. (Adv/*)
Tinggalkan Balasan