SANGATTA, POJOKDIGITAL.COM – Rencana Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) untuk menerapkan pajak sebesar 10 persen di cafe-cafe mendapatkan sorotan dari berbagai pihak, termasuk dari Anggota DPRD Kutim, Ubaldus Badu.
Dalam pandangannya, Badu menegaskan bahwa sosialisasi yang komprehensif serta konsultasi dengan pelaku usaha dan masyarakat sangat penting sebelum kebijakan ini diberlakukan secara penuh.
Badu, yang dikenal sebagai salah satu anggota politik dari Partai Nasdem di Kutim, mengungkapkan bahwa kebijakan ini harus mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat lokal yang beragam.
Kutim, sebuah daerah yang mayoritas tenaga kerjanya berasal dari luar daerah dan bersifat sementara, menurutnya, memerlukan pendekatan yang sensitif agar tidak memberatkan masyarakat setempat.
“Sosialisasi yang efektif adalah kunci utama dalam menjalankan kebijakan ini dengan baik. Pemerintah perlu mengedukasi masyarakat dan pengusaha cafe tentang tujuan serta manfaat dari penerapan pajak 10 persen. Ini bisa dilakukan melalui berbagai cara seperti seminar, penyebaran brosur, dan kampanye di media sosial,” ungkap Ubaldus.
Selain itu, Ubaldus menyoroti pentingnya memberikan waktu transisi yang cukup bagi para pengusaha cafe untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan baru ini. “Kita perlu memberikan masa uji coba sebelum pemberlakuan penuh, sehingga para pelaku usaha bisa mempersiapkan diri dengan matang,” tegasnya.
Belum lagi, Ubaldus juga menyarankan untuk melakukan studi mendalam tentang kondisi ekonomi masyarakat Kutim guna memahami potensi dampak dari penerapan pajak ini terhadap daya beli mereka. “Analisis pendapatan dan pengeluaran rata-rata masyarakat lokal menjadi krusial dalam memastikan kebijakan ini tidak memberatkan mereka,” paparnya lebih lanjut.
Pada akhir pernyataannya, Ubaldus menekankan perlunya konsultasi yang lebih intensif dengan pelaku usaha cafe untuk mencari solusi bersama. “Melibatkan mereka dalam proses diskusi dan mendengarkan masukan mereka akan membantu mencapai kesepahaman yang menguntungkan semua pihak,” tambahnya.
Langkah-langkah yang disarankan oleh Badu ini diharapkan dapat membantu Pemerintah Kutai Timur dalam mengimplementasikan kebijakan pajak 10 persen di cafe-cafe dengan lebih efektif dan mendapatkan dukungan yang luas dari masyarakat dan pelaku usaha setempat.
Dengan demikian, diharapkan kebijakan ini dapat berkontribusi positif terhadap pendapatan daerah tanpa mengorbankan kesejahteraan masyarakat Kutai Timur. (Adv/*)
Tinggalkan Balasan