SANGATTA, POJOKDIGITAL.COM – Proses penganggaran tahun 2024 di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tengah menghadapi berbagai kendala, yang menyebabkan ketidakpuasan masyarakat terutama di Daerah Pemilihan (Dapil) V.

Salah satu isu utama yang mencuat adalah pengalihan dana aspirasi yang seharusnya dialokasikan untuk kebutuhan pendidikan di Dapil V, namun malah disalurkan ke Dapil II. Hal ini memicu kekecewaan di kalangan masyarakat dan pemangku kepentingan di Dapil V.

Selain isu pengalihan dana, proses penganggaran tahun ini juga belum berjalan optimal karena ketidakhadiran beberapa pihak terkait dalam rapat pembahasan anggaran. Kontraktor yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek juga mengalami berbagai kendala, seperti waktu dan cuaca yang tidak menentu, yang menyebabkan terhambatnya berbagai proyek pembangunan.

Ubaldus Badu, Anggota DPRD Kutim, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penelusuran lebih lanjut terkait permasalahan anggaran tahun 2024. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh program pembangunan dapat berjalan sesuai rencana dan tidak ada lagi kesalahan dalam alokasi dana.

“Kami akan meminta klarifikasi dari dinas terkait mengenai ketidaksesuaian alokasi dana aspirasi ini. Alokasi dana harus sesuai dengan kebutuhan masing-masing dapil, sehingga pembangunan dapat merata dan tepat sasaran,” tegas Ubaldus Badu.

Ia juga menambahkan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Oleh karena itu, DPRD Kutim akan mendorong dinas terkait untuk lebih terbuka dan bertanggung jawab dalam setiap proses penganggaran.

Ubaldus Badu menegaskan bahwa DPRD Kutim berkomitmen untuk terus mengawasi dan memastikan pelaksanaan program serta anggaran berjalan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. “Pengawasan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap Pemerintah Kutim dan memperbaiki kinerja pembangunan di daerah kita,” tambahnya.

Ia berharap, melalui upaya-upaya ini, permasalahan anggaran dan alokasi dana aspirasi dapat segera diselesaikan. Dengan demikian, pembangunan di Kutim dapat berjalan dengan baik dan merata, sesuai dengan harapan masyarakat.

Dengan adanya pengawasan yang ketat dan langkah-langkah korektif dari DPRD, diharapkan tidak akan ada lagi kasus pengalihan dana yang tidak sesuai, sehingga masyarakat di seluruh dapil dapat merasakan manfaat pembangunan secara adil dan merata. (Adv/*)