SANGATTA, POJOKDIGITAL.COM – Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Yan Ipui menegaskan bahwa saat ini tidak ada urgensi untuk mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) baru terkait dengan masalah hubungan industrial di daerah tersebut. Menurutnya, undang-undang yang sudah berlaku saat ini sudah cukup komprehensif dalam mengatur segala aspek yang terkait dengan hubungan antara perusahaan dan pekerja.

“Dalam konteks ini, baik perusahaan maupun pekerja diharapkan untuk mematuhi hukum yang sudah ada, tanpa perlu tambahan regulasi baru dari DPRD,” ungkap Yan dalam pernyataannya kepada media lokal.

Yan Ipui menjelaskan bahwa penerapan undang-undang yang ada telah memberikan kerangka kerja yang jelas bagi semua pihak yang terlibat dalam hubungan industrial di Kutai Timur. Dengan demikian, menurutnya, tidak ada kebutuhan mendesak untuk memperkenalkan Perda baru yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih regulasi atau kebingungan hukum di tingkat daerah.

Pandangan Yan Ipui ini sejalan dengan sebagian besar anggota DPRD yang juga berpendapat bahwa lebih baik untuk mengoptimalkan penerapan undang-undang yang sudah ada daripada mengenalkan regulasi baru yang mungkin akan menimbulkan kompleksitas hukum yang tidak diinginkan.

Sebagai wakil rakyat di DPRD Kutai Timur, Yan Ipui berkomitmen untuk terus mempertimbangkan berbagai sudut pandang dalam proses legislasi. Hal ini dilakukan dengan memperhatikan baik kepentingan pekerja maupun perusahaan, serta memastikan pengaturan hubungan industrial yang adil dan berkeadilan bagi semua pihak terlibat.

Keputusan Yan Ipui untuk menegaskan tidak perlu adanya Perda baru terkait hubungan industrial ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang stabil bagi dunia usaha dan ketenagakerjaan di Kutai Timur. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta lingkungan kerja yang kondusif untuk pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan bersama di daerah ini. (Adv/*)