SANGATTA, POJOKDIGITAL.COM – Konflik hubungan industrial di Kutai Timur (Kutim) menjadi sorotan utama dengan pernyataan tegas dari Anggota DPRD Kutim, Yan Ipui yang menegaskan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menangani masalah tersebut secara langsung.
Pernyataan ini menggarisbawahi batasan yang jelas mengenai peran DPRD dalam penyelesaian perselisihan antara perusahaan dan pekerja di sektor industri.
Yan Ipui menjelaskan bahwa konflik hubungan industrial, seperti perselisihan terkait upah dan pemutusan hubungan kerja, merupakan domain yang harus ditangani oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sesuai dengan hukum yang berlaku. “Kami di DPRD tidak memiliki otoritas untuk memutuskan atau campur tangan dalam masalah hubungan industrial. Ini adalah domain PHI,” tegasnya.
PHI memiliki peran penting dalam menyelesaikan perselisihan antara pekerja dan pengusaha dengan menyediakan platform untuk penyelesaian hukum yang adil dan berdasarkan bukti-bukti yang ada. Yan Ipui menambahkan bahwa DPRD hanya dapat memberikan dukungan moral dan mungkin memfasilitasi mediasi informal antara kedua belah pihak, namun keputusan akhir tetap berada di tangan PHI.
Pernyataan ini muncul di tengah meningkatnya ketegangan antara sejumlah pekerja dan perusahaan di Kutim, yang seringkali mencari bantuan dan solusi dari DPRD terkait masalah mereka.
Namun, Yan Ipui mengingatkan bahwa semua pihak harus mengikuti prosedur hukum yang telah ditetapkan untuk penyelesaian sengketa hubungan industrial.
“Pekerja dan perusahaan harus mengajukan masalah mereka ke PHI untuk mendapatkan penyelesaian yang adil dan sesuai hukum. PHI memiliki mekanisme yang jelas dalam menangani setiap kasus,” jelasnya.
DPRD Kutim siap mendukung dengan memberikan arahan dan informasi yang diperlukan kepada masyarakat, tetapi tidak dapat mengambil keputusan yang bersifat hukum. Yan Ipui mengimbau semua pihak untuk memahami peraturan yang berlaku demi terciptanya keadilan dan ketertiban dalam hubungan industrial di Kutim.
Pernyataan yang dikeluarkan Yan Ipui ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai peran DPRD dalam penyelesaian konflik hubungan industrial dan menghindari potensi konflik yang berkepanjangan dengan mengikuti jalur hukum yang telah ditetapkan secara jelas dan transparan. (Adv/*)
Tinggalkan Balasan