SANGATTA, ETENSI.COM – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Yan Ipui menegaskan pentingnya menyerahkan konflik hubungan industrial ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Menurutnya, PHI adalah lembaga yang memiliki otoritas hukum untuk menyelesaikan sengketa antara pekerja dan perusahaan.

“DPRD tidak memiliki wewenang untuk memutuskan atau campur tangan dalam masalah hubungan industrial. Ini adalah domain Pengadilan Hubungan Industrial,” ujar Yan Ipui.

Yan Ipui menjelaskan bahwa peran DPRD lebih berfokus pada memberikan dukungan moral dan informasi kepada para pekerja yang terlibat dalam sengketa. Namun, keputusan akhir tetap harus diambil oleh PHI yang memiliki mekanisme hukum yang jelas.

“Disnakertrans juga memiliki peran penting dalam membantu menyelesaikan perselisihan ini. Mereka dapat memberikan anjuran dan telaah hukum yang mendalam untuk membantu kedua belah pihak mencapai kesepakatan yang adil,” tambah Yan Ipui.

Menurut Yan, banyak konflik ketenagakerjaan di Kutim yang timbul karena kurangnya pemahaman antara pekerja dan perusahaan mengenai hak dan kewajiban masing-masing. Oleh karena itu, dia mendorong semua pihak untuk mengikuti prosedur hukum yang ada dan membawa sengketa mereka ke PHI.

“Pekerja dan perusahaan harus mengajukan masalah mereka ke PHI untuk mendapatkan penyelesaian yang adil dan sesuai hukum. PHI dibentuk untuk tujuan tersebut dan memiliki mekanisme yang jelas dalam menangani setiap kasus,” kata Yan.

Yan Ipui juga menekankan pentingnya edukasi dan sosialisasi tentang hak-hak pekerja dan kewajiban perusahaan. “Kami di DPRD siap mendukung dengan memberikan arahan dan informasi yang diperlukan. Namun, kami tidak dapat mengambil keputusan yang bersifat hukum,” tegasnya.

Kasus-kasus ketenagakerjaan di Kutim, seperti pemutusan hubungan kerja sepihak dan sengketa upah, telah menarik perhatian publik. Pekerja sering kali mendatangi DPRD untuk mencari bantuan dan solusi atas masalah mereka. Namun, Yan mengingatkan bahwa penyelesaian akhir harus melalui jalur hukum yang telah ditetapkan.

“Kami mendorong semua pihak untuk mengikuti prosedur yang ada demi terciptanya keadilan dan ketertiban dalam hubungan industrial di Kutim,” katanya.

Dengan adanya klarifikasi dari Yan Ipui, diharapkan masyarakat Kutim memahami peran dan batasan wewenang DPRD dalam menangani konflik hubungan industrial. Semua pihak diharapkan dapat menjalankan hak dan kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku dan menghindari potensi konflik yang berkepanjangan.

“Saya berharap perusahaan dan pekerja dapat mencapai kesepakatan yang adil dan bekerja sama untuk menciptakan lingkungan kerja yang harmonis di Kutim,” pungkas Yan Ipui. (Adv/*)