SANGATTA, POJOKDIGITAL.COM – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Yan Ipui mengangkat isu yang menyangkut pekerja berpengalaman yang belum diangkat menjadi karyawan tetap meskipun telah lama bekerja di berbagai perusahaan di wilayah tersebut. Yan Ipui menilai situasi ini sebagai merugikan bagi para pekerja yang seharusnya sudah mendapatkan kepastian kerja dan hak-hak ketenagakerjaan yang layak.

Menurut Yan Ipui, beberapa perusahaan di Kutim masih menganggap pekerja yang telah mengabdi hingga sembilan tahun sebagai Buruh Harian Lepas (BHL), sehingga tidak memberikan mereka kepastian kerja yang stabil seperti hak pensiun atau jaminan kerja yang layak.

“Banyak dari mereka seharusnya sudah menjadi karyawan tetap, namun masih dianggap sebagai BHL. Ini sangat tidak adil bagi mereka,” ungkap Yan Ipui.

Kasus ini menyoroti perlunya peninjauan ulang terhadap kebijakan ketenagakerjaan di Kutim. Yan Ipui menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan di daerah ini mematuhi peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

“Pemerintah harus turun tangan untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja dihormati dan tidak ada lagi kasus pekerja yang diperlakukan tidak adil seperti ini,” tegas Yan Ipui.

DPRD Kutim berencana menggelar pertemuan dengan semua pihak terkait, termasuk perusahaan dan serikat pekerja, guna mencari solusi yang dapat menguntungkan semua pihak. Yan Ipui berharap dapat menemukan jalan keluar yang adil dan sesuai dengan undang-undang untuk memastikan bahwa pekerja di Kutim mendapatkan perlakuan yang layak dan hak-hak mereka diakui dengan baik.

Masalah ketidakpastian status kerja bagi pekerja berpengalaman bukanlah hal baru di Indonesia, namun setiap kasus yang muncul memerlukan perhatian serius dan langkah konkret untuk memperbaiki keadaan.

Dengan adanya dukungan dari DPRD Kutim, diharapkan langkah-langkah perbaikan akan segera dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh pekerja di wilayah Kutim. (Adv/*)