Cegah Salah Kelola Lahan APL, Disnakertrans Kutim Siapkan Bimtek Pertanahan bagi Perangkat Desa
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 21 Sep 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SANGATTA – Kekeliruan dalam pengambilan keputusan terkait pemanfaatan Area Penggunaan Lain (APL) di wilayah eks maupun kawasan transmigrasi berisiko memicu persoalan hukum dan administrasi di kemudian hari. Guna mencegah hal tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menargetkan penyelenggaraan bimbingan teknis (bimtek) khusus mengenai regulasi pertanahan pada tahun 2026 ini.
Program penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) yang dibiayai melalui alokasi dana mandatori tersebut menyasar langsung jajaran aparatur kecamatan hingga perangkat desa. Plt Kepala Bidang (Kabid) Transmigrasi Disnakertrans Kutim, Christina Mada, menekankan bahwa pemahaman komprehensif mengenai status lahan sangat krusial mengingat perangkat di tingkat tapak merupakan garda terdepan yang melayani langsung kebutuhan masyarakat.
“Perangkat desa dan camat harus tahu. Misalnya memahami APL, tidak bisa sembarang karena ada ketentuan dan izin dari kementerian,” jelas Mada.
Melalui pembekalan teknis ini, para pemangku kebijakan di tingkat desa dan kecamatan akan diedukasi secara mendalam mengenai batas-batas aturan pertanahan, khususnya yang bersinggungan langsung dengan wilayah transmigrasi. Pengetahuan yang memadai mutlak dimiliki oleh aparatur setempat sebelum mereka memproses permohonan warga atau menyampaikan sosialisasi ke publik.
Peningkatan literasi regulasi pertanahan ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang lebih tangguh dan berhati-hati. Dengan bekal pemahaman aturan yang tepat, perangkat desa dan kecamatan dapat menyajikan informasi yang akurat kepada masyarakat sekaligus menjaga ketertiban administrasi pertanahan di Kabupaten Kutai Timur.(Adv)
- Penulis: Redaksi
