Berita Terkini:
Trending Tags
Beranda » Kriminal » Rugikan Negara Rp 2,19 M, Kejari Kutim Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Kolam Renang Di Desa Kandolo

Rugikan Negara Rp 2,19 M, Kejari Kutim Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Kolam Renang Di Desa Kandolo

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 18 Jul 2024
  • print Cetak

Sangatta, POJOKDIGITAL.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur Kamis (18/7/2024) melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan kolam renang Bumdes Desa Kandolo, Kecamatan Teluk Pandan, pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) tahun anggaran 2021.

Ketiga tersangka yang ditahan berinisial MR, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DL selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta J, selaku pelaksana kegiatan.

Kejari Kutim Romlan Robin melalui Kasi Pidsus Mikael F Tambunan, mengatakan penahanan dilakukan dalam rangka penyidikan, selama 20 hari di Rutan Polres Kutim. Namun jika diperlukan, penahanan bisa diperpanjang.

Saat penahanan dilakukan, Mikael F Tambunan mengatakan, jika ketiga orang tersebut disangka melakukan perbuatan pidana berdasarkan dua alat bukti yang cukup. “Dimana, dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 26 orang saksi, mulai dari ahli kotruksi dari Potek Kupang, Inspektorat, termasuk Kades Kandolo, dan pihak Dinas Pemberdayaan masyarakat dan desa,” Kata Kasi Pidsus Mikael F Tambunan saat ditemui di ruang kerjanya.

Dijelaskan, MR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. DL selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sementara J selaku pelaksana kegiatan. Mereka bertanggunjawab atas pembangunan kolam renang yang menelan biaya senilai Rp2,47 miliar lebih, serta berdasarkan audit Badan pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) merugikan Negara Rp2,19 miliar.
“Artinya total loss, karena bangunan yang ada, tidak memenuhi syarat kontruksi. Meskipun ada, tidak bisa dilanjutkan, karena tidak layak. Karena itu, oleh BPKP, dianggap bangunan itu tidak bernilai, karena itu kerugianya sama dengan nilai proyek,” jelas Tambunan.

Lebih lanjut, Mikael F Tambunan J sebagai kontrator pelaksana dalam proyek ini, berdasarkan perjanjian yang dilakukan di notaris dengan pemenang tender CV PALOKKO KALUPPINI JAYA. “Jadi ada perjanjian di notaris, dimana J selaku pemegang kuasa pelaksana,” terangnya
Dimana dalam pelaksanaan pekerjaan ternyata tidak sesuai dengan RAB sehingga kolam renang tersebut tidak selesai, tidak tepat mutu dan tidak dapat dimanfaatkan hingga saat ini. “Karena kolam tidak bisa digunakan, maka tiga orang ini dianggap sebagai orang yang bertanggunjawab,”bebernya.

Atas perbuatnya, para tersangka disangka melakukan perbuatan pidana sebagaimana pasal 2 jo pasal 3 atau pasal 12 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah jadi UU No 20 tahun 2001, tentang korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)

Loading

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pintu Canggih di Dinas PUPR Kutim Diduga Persulit Akses Masyarakat, Wabup Kasmidi Turun Tangan!

    Pintu Canggih di Dinas PUPR Kutim Diduga Persulit Akses Masyarakat, Wabup Kasmidi Turun Tangan!

    • calendar_month Selasa, 25 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 550
    • 0Komentar

    Sangatta, POJOKDIGITAL.COM – Penggunaan Smart Door Lock di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menuai kontroversi. Sistem pintu canggih ini dinilai mempersulit akses masyarakat untuk bertemu dengan pegawai, bahkan dianggap lebih ketat dibandingkan kantor Bupati dan DPRD Kutim. Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang mengakui telah menerima keluhan masyarakat mengenai hal […]

    Loading

  • Kutim Berinovasi dalam Penyelesaian Proyek Pembangunan

    Kutim Berinovasi dalam Penyelesaian Proyek Pembangunan

    • calendar_month Rabu, 12 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 486
    • 0Komentar

    SANGATTA, POJOKDIGITAL.COM – Kutai Timur (Kutim) kembali menjadi sorotan berkat upaya inovatifnya dalam menangani proyek-proyek pembangunan yang sempat terhenti. Salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, Yusuf T Silambi mengungkapkan bahwa mereka telah mengadopsi pendekatan baru untuk mengatasi masalah ini, yang lebih dinamis dan kolaboratif. Yusuf menyebutkan bahwa DPRD telah memulai pertemuan bersama […]

    Loading

  • Pembangunan Pabrik AMDK di Kutim, Menyongsong Era Baru Akses Air Bersih

    Pembangunan Pabrik AMDK di Kutim, Menyongsong Era Baru Akses Air Bersih

    • calendar_month Rabu, 12 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 533
    • 0Komentar

    SANGATTA, POJOKDIGITAL.COM – Kabar gembira menyelimuti warga Kutai Timur dengan dimulainya proyek pembangunan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang dibiayai oleh PDAM Tirta Tuah Benua Kutim. Langkah ini dianggap sebagai tonggak sejarah dalam upaya meningkatkan akses masyarakat terhadap air bersih di wilayah tersebut. Dalam wawancaranya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, Joni […]

    Loading

  • Pilkades Serentak di Kutim Berjalan Aman dan Kondusif

    Pilkades Serentak di Kutim Berjalan Aman dan Kondusif

    • calendar_month Senin, 5 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 546
    • 0Komentar

    Kutai Timur – Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman kembali melanjutkan rapat koordinasi (Rakor) dengan 17 kecamatan yang melangsungkan Pilkades Serentak di Kutim di 77 desa melalui virtual di Ruang Live Zoom Kantor Diskominfo Kutim, Senin (5/12/2022). Rakor digelar usai BUpati dana jajaran Pemkab Kutim melakukan webinar dengan Ditjen Bina Pemdes Kemendagri RI. Dilaporkan hasil seluruh […]

    Loading

  • Perda Keolahragaan Disahkan, Atlet Disabilitas Kini Dapat Hak Setara di Kutim

    Perda Keolahragaan Disahkan, Atlet Disabilitas Kini Dapat Hak Setara di Kutim

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 208
    • 0Komentar

    SANGATTA – Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kini memiliki pijakan hukum yang kokoh untuk merevolusi dunia olahraganya. Dalam Rapat Paripurna ke-XXI Masa Sidang III Tahun 2025/2026, Rabu (6/5/2026), DPRD Kutim resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan sebuah pernyataan sikap bahwa Kutai Timur […]

    Loading

  • Muhammad Amin Soroti Masalah Kekurangan Ruang Kelas di SMA dan SMK Sangatta

    Muhammad Amin Soroti Masalah Kekurangan Ruang Kelas di SMA dan SMK Sangatta

    • calendar_month Senin, 15 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 436
    • 0Komentar

    SANGATTA, ETENSI.COM – Masalah kekurangan ruang kelas di sejumlah SMA dan SMK di wilayah Sangatta menjadi perhatian serius bagi Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Muhammad Amin. Dalam sebuah pertemuan penting yang dihadiri oleh perwakilan UPT Disdik Provinsi Kaltim Wilayah II, Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur, serta kepala sekolah dari SMA dan SMK setempat, Muhammad Amin […]

    Loading

expand_less