Kawasan Karst Kutim Terancam, DLH Minta Pengawasan Tambang Diperketat
- account_circle Redaksi Pojokdigital.co.id
- calendar_month Kam, 20 Nov 2025

Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap aktivitas pertambangan di kawasan karst Sangkulirang–Mangkalihat.
Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Kutim, Adrian Wahyudi, menegaskan bahwa kawasan karst ini memiliki peran vital sebagai penyimpan air serta habitat bagi berbagai jenis flora dan fauna, sehingga kelestariannya harus dijaga dengan serius.
“Kars Sangkulirang–Mangkalihat termasuk kawasan lindung yang sangat penting. Jika terganggu, dampaknya tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga bisa mengancam ketersediaan air bagi masyarakat di sekitarnya,” ujarnya.
Adrian menambahkan, kawasan ini memiliki fungsi ekologis yang tidak bisa tergantikan, sehingga setiap potensi kerusakan harus dicegah sejak dini.
Meski kewenangan penegakan hukum terkait aktivitas tambang berada di tingkat provinsi, DLH Kutim aktif melakukan pemantauan lapangan. Pihaknya secara rutin memberikan laporan dan rekomendasi teknis kepada DLH provinsi apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
“Kami selalu koordinasi dengan DLH provinsi untuk memastikan setiap indikasi aktivitas ilegal bisa ditindaklanjuti,” katanya.
Adrian menekankan bahwa kerusakan di kawasan karst sulit dipulihkan. Oleh karena itu, perlindungan kawasan ini membutuhkan perhatian dan partisipasi dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, masyarakat, hingga pelaku usaha.
“Ini tanggung jawab bersama. Jika kita lalai, ekosistem yang memengaruhi kehidupan masyarakat dan keberlangsungan flora-fauna unik di karst akan hilang,” pungkasnya.ADV
![]()
- Penulis: Redaksi Pojokdigital.co.id

