Kemandirian Desa Eks Transmigrasi di Kutai Timur Tetap Didukung Program Pengembangan Kawasan
- account_circle Redaksi
- calendar_month Minggu, 20 Sep 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SANGATTA – Penetapan Kawasan Transmigrasi Maloy Kaliorang oleh pemerintah pusat membuat sejumlah desa di wilayah Sangkulirang, Karangan, Kaliorang, dan Kaubun tetap masuk dalam skema wilayah pengembangan berkelanjutan. Akibatnya, meskipun permukiman transmigran di area tersebut secara administratif telah bertransformasi menjadi desa definitif yang mandiri, aspirasi pembangunan dari masyarakat setempat masih terus mengalir ke Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Plt Kepala Bidang (Kabid) Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim, Christina Mada, mengungkapkan bahwa ikatan historis serta status kawasan pengembangan membuat pemerintah desa maupun warga sekitar masih kerap mengajukan permohonan fasilitasi program ke instansinya.
“Karena ada kawasan juga, banyak proposal yang masuk ke kita untuk tetap dibantu dari transmigrasi,” jelas Mada.
Menanggapi berbagai usulan yang masuk tersebut, Mada menerangkan bahwa realisasi bantuan tidak bisa serta-merta dikabulkan seluruhnya. Setiap pengajuan dari desa definitif wajib melewati mekanisme verifikasi serta disesuaikan kembali dengan batasan kewenangan daerah, ketersediaan program kerja, hingga kemampuan postur anggaran pemerintah.
Secara regulasi, suatu kawasan permukiman transmigrasi memang dirancang untuk mencapai kemandirian tata kelola pemerintahan lokal setelah melewati masa pembinaan sekitar lima tahun. Usai merampungkan fase pelepasan tersebut, intervensi pemerintah tidak langsung terputus, melainkan diarahkan pada penguatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) serta pemenuhan infrastruktur penunjang sesuai payung kebijakan pengembangan kawasan yang berlaku. (Adv)
- Penulis: Redaksi
