Belanja Daerah Capai Rp6,427 Triliun, Pemkab dan DPRD Kutim Resmi Sahkan Raperda P-APBD 2026
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 30 Sep 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SANGATTA – Selisih kurang atau defisit sebesar Rp19 miliar yang muncul dalam postur Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Tahun Anggaran 2026 dipastikan berhasil tertutupi sepenuhnya melalui skema pembiayaan daerah. Defisit tersebut terjadi lantaran target pendapatan daerah yang diproyeksikan berada di angka Rp6,408 triliun harus berhadapan dengan rencana kebutuhan belanja daerah yang menyentuh nilai Rp6,427 triliun.
Guna menyeimbangkan neraca keuangan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim mengoptimalkan penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2025 senilai Rp44 miliar, dikurangi alokasi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp25 miliar.
“Dengan demikian, pembiayaan neto sebesar Rp19 miliar digunakan untuk menutup defisit anggaran, sehingga proyeksi sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan menjadi nihil,” papar Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman.
Rincian postur keuangan daerah itu disampaikan langsung oleh Ardiansyah saat memberikan pendapat akhir dalam Rapat Paripurna ke-VI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 yang berlangsung pada Rabu (30/9/2026). Dalam sidang yang dipimpin Ketua DPRD Kutim, Jimmi, serta dihadiri 29 anggota legislatif tersebut, pihak eksekutif dan DPRD resmi mengetok palu persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang P-APBD Tahun Anggaran 2026.
Menurut Ardiansyah, kesepakatan yang dicapai bersama lembaga legislatif ini merupakan cerminan komitmen bersama dalam mendahulukan kepentingan publik melalui penyesuaian proyeksi pendapatan, belanja, hingga kebijakan pembiayaan sesuai dinamika pelaksanaan anggaran berjalan. Ia juga menjamin bahwa pergeseran postur anggaran tersebut tetap berpijak pada enam fokus pembangunan daerah, yakni penguatan infrastruktur dan konektivitas wilayah, peningkatan mutu sumber daya manusia, transformasi ekonomi berkelanjutan, ketahanan pangan, pembenahan tata kelola pemerintahan, serta pelestarian kualitas lingkungan hidup.
Di sisi lain, Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menerangkan bahwa disahkannya Raperda P-APBD 2026 ini telah melewati rangkaian pembahasan mendalam antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan menimbang urgensi kebutuhan warga. Ia menekankan agar seluruh penyesuaian anggaran dijalankan secara efisien dan efektif, sekaligus memastikan pihak legislatif akan terus mengawasi eksekusi program di lapangan agar berjalan optimal serta tepat sasaran.
Usai penandatanganan persetujuan bersama di meja paripurna, tahapan selanjutnya yang akan ditempuh Pemkab Kutim adalah menyerahkan dokumen Raperda P-APBD 2026 beserta draf Peraturan Bupati mengenai Penjabaran P-APBD kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk dievaluasi.(Adv)
- Penulis: Redaksi
