Pusat Kuliner Taman Folder Ilham Maulana Menggeliat, Lurah Teluk Lingga Fokuskan Izin Usaha
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 24 Sep 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sangatta – Akses bantuan permodalan dan perluasan kemitraan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kelurahan Teluk Lingga, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), kini semakin terbuka lebar. Untuk mencapai target tersebut, pemerintah kelurahan setempat mewajibkan kepemilikan Surat Keterangan Usaha (SKU) yang proses penerbitannya diiringi dengan verifikasi lokasi fisik secara ketat.
Menurut Lurah Teluk Lingga, Ningsih Media S, proses legalisasi ini tidak dilakukan secara sembarangan. Sebelum dokumen diterbitkan, tim dari kelurahan di Kecamatan Sangatta Utara itu akan turun langsung ke lapangan guna meninjau dan memastikan validitas operasional usaha milik warga.
“Setiap pengajuan kita pastikan tempat usahanya. Jadi tidak sekadar menerbitkan surat saja, tetapi kita tahu pasti lokasi keberadaan usahanya,” tegas Ningsih saat memberikan keterangan di ruang kerjanya pada Rabu (23/09/2026).
Langkah fasilitasi administrasi ini sengaja didorong sebagai strategi utama pemerintah kelurahan untuk menguatkan fondasi ekonomi lokal. Ningsih menjelaskan bahwa status hukum yang jelas akan memberikan keuntungan ganda bagi pelaku usaha kecil. Selain mempermudah langkah promosi produk ke pasar yang lebih luas, kelengkapan surat izin juga menjadi syarat mutlak untuk menjangkau program bantuan modal.
Saat ini, denyut nadi perekonomian warga di kawasan Teluk Lingga sangat bergantung pada sektor kerajinan dan kuliner. Pusat perputaran ekonomi terbesar terpantau berada di kawasan Taman Folder Ilham Maulana yang difungsikan sebagai pusat perbelanjaan. Area yang selalu dipadati pengunjung sejak sore hingga malam hari tersebut menjadi bukti nyata pesatnya pertumbuhan UMKM lokal, yang kini terus dipacu legalitas administrasinya oleh pihak kelurahan.(Adv)
- Penulis: Redaksi
