Sisa Waktu Efektif Tiga Bulan, Bupati Ardiansyah Sulaiman Optimistis Serapan P-APBD Kutim 2026 Maksimal
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 1 Okt 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SANGATTA – Waktu efektif yang tersisa sekitar tiga bulan menjelang penutupan tahun anggaran tidak menyurutkan keyakinan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) dalam memaksimalkan serapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026. Seluruh program kerja yang telah disusun diyakini mampu dieksekusi tepat waktu, terlebih kegiatan yang bersumber dari anggaran murni sebelumnya juga sudah mulai berjalan di lapangan.
Optimisme tersebut diutarakan langsung oleh Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, saat diwawancarai awak media usai mengikuti rapat paripurna persetujuan bersama antara Pemkab Kutim dan pihak legislatif di Gedung DPRD Kutim pada Rabu (30/9/2026) malam. Menurutnya, dalam proses pembahasan anggaran kemarin, tidak ditemukan adanya perencanaan kegiatan yang berpotensi melampaui tenggat waktu akhir tahun.
“Semoga ya, semoga terserap. Saya yakin kemarin dibahas tidak ada hal yang kerugian untuk perubahan ini terkait dengan program yang melebihi dari batas akhir ya, enggak ada,” kata Ardiansyah.
Di samping menyoroti percepatan eksekusi program di sisa waktu tiga bulan ini, orang nomor satu di Pemkab Kutim tersebut turut memberikan penjelasan mengenai penyelesaian kewajiban utang daerah yang masih tersisa di kisaran angka Rp11 miliar. Ia memastikan bahwa alokasi dana untuk melunasi tanggungan tersebut sebenarnya telah terakomodasi di dalam postur APBD murni, sehingga saat ini pemerintah daerah tinggal mengeksekusi proses pembayarannya.
Sementara itu, menanggapi posisi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) pada postur anggaran perubahan saat ini, Ardiansyah menerangkan bahwa nilainya telah dinyatakan nihil. Mengacu pada rumus tata kelola akuntansi pemerintahan, besaran dana tersebut telah habis terbagi secara seimbang ke dalam pos penerimaan pembiayaan serta pengeluaran pembiayaan daerah.(Adv)
- Penulis: Redaksi
