Dari Pengawasan Sanitasi Depo Air hingga Sertifikasi Halal, Ini Strategi Disperindag Kutim Kawal Mutu IKM
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 8 Sep 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SANGATTA – Keamanan konsumsi harian masyarakat di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menjadi perhatian serius pemerintah daerah melalui pengawasan ketat terhadap operasional depo air minum isi ulang serta produk olahan rumahan. Setiap enam bulan sekali, kelayakan higienis dan mutu produksi usaha lokal tersebut dievaluasi secara menyeluruh guna memastikan produk yang beredar di pasaran benar-benar aman dikonsumsi warga.
Kepala Bidang Industri pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim, Achmad Donny Erviady, menerangkan bahwa selain menyiapkan rencana pengembangan kawasan industri skala besar, instansinya juga membina keberlangsungan usaha mikro dan industri rumah tangga. Dalam praktiknya, para pemilik usaha air galon diwajibkan menyerahkan laporan berkala sekaligus menjalani inspeksi rutin terkait standar sanitasi, perawatan alat teknis, hingga ketepatan jadwal penggantian filter air.
Di samping menjalankan fungsi kontrol mutu di lapangan, pengelola depo air minum turut difasilitasi dalam pemenuhan legalitas usaha melalui sistem perizinan terintegrasi atau Online Single Submission (OSS). Langkah pembinaan serupa juga diterapkan secara intensif bagi para pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) yang dinilai telah mampu menghasilkan produk olahan berstandar baik.
Saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (8/9/2026), Donny merincikan bahwa bentuk fasilitasi strategis yang diberikan bagi pelaku IKM mencakup pengurusan izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), penerbitan sertifikasi Halal resmi, hingga pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Seluruh rangkaian pembinaan di lingkup Disperindag Kutim tersebut dirancang secara berjenjang sebelum suatu produk lokal didorong bersaing di pasar yang lebih luas. Kelengkapan dokumen perizinan dan terjaminnya standar kualitas menjadi syarat mutlak sebelum pelaku usaha diserahkan ke divisi terkait untuk mendapatkan dukungan ekspansi bisnis.
”Kami pastikan dulu kualifikasinya bagus dan legalitasnya lengkap. Setelah kami dampingi dan mereka memiliki perizinan resmi, baru nantinya difasilitasi ke bidang perdagangan untuk tahap promosi pasar,” pungkasnya.(Adv)
- Penulis: Redaksi
