Pantau 103 Pekerja Asing di Satu Perusahaan, Disnakertrans Kutim Tegaskan Komitmen Pemberdayaan SDM Lokal
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sabtu, 19 Sep 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SANGATTA – Potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi ketenagakerjaan kini menjadi atensi serius Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Guna mencegah hilangnya hak penerimaan daerah, Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Disnakertrans) Kutim memperketat pengawasan terhadap kesesuaian data administrasi lokasi kerja Tenaga Kerja Asing (TKA) yang beroperasi di wilayah tersebut.
Kepala Disnakertrans Kutim, Sulisman, mengungkapkan bahwa ketidakakuratan laporan domisili kerja dari pihak perusahaan dapat merugikan kas daerah secara langsung. Persoalan kerap muncul apabila pekerja asing yang secara fisik beraktivitas di area Kutim justru dilaporkan memiliki wilayah kerja lintas daerah dalam dokumen perusahaan.
“Bukan mereka kerja di Kutim, kemudian laporannya mereka kerjanya di beberapa tempat. Nah, di situ kan kita tidak mendapatkan PAD kalau mereka membuat laporannya seperti itu,” ujar Sulisman saat diwawancarai di ruang kerjanya.
Demi memastikan laporan korporasi sejalan dengan fakta di lapangan, jajaran Disnakertrans terus menggencarkan pemantauan rutin. Bahkan, pihak dinas tidak menutup kemungkinan untuk menggelar inspeksi mendadak (sidak) sewaktu-waktu ke area operasional perusahaan guna memverifikasi keberadaan serta aktivitas riil para pekerja ekspatriat tersebut.
Sejauh ini, proses pemantauan telah menyasar salah satu korporasi besar di Kutim yang tercatat mempekerjakan sekitar 103 orang TKA. Kendati jumlah pekerja asing di perusahaan tersebut tergolong banyak, Sulisman memastikan bahwa komposisi karyawan di lokasi itu tetap didominasi oleh tenaga kerja lokal.
Di samping mengamankan potensi pendapatan daerah, langkah pengawasan ini memang dirancang berjalan beriringan dengan perlindungan hak serta pemberdayaan sumber daya manusia (SDM) lokal. Pemerintah daerah ingin memastikan kehadiran pekerja asing tetap terkendali tanpa menggerus peluang kerja bagi masyarakat Kutim.
Terkait mekanisme kontribusi finansial dari keberadaan TKA, Sulisman menjelaskan bahwa dana yang terkumpul tidak dikelola secara langsung oleh instansinya. Seluruh penerimaan tersebut disetorkan terlebih dahulu ke Kas Daerah (Kasda) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Dana yang telah masuk ke kas daerah itu nantinya dapat dialokasikan kembali untuk membiayai berbagai program pembangunan sesuai mekanisme anggaran, termasuk mendukung penyelenggaraan pelatihan keterampilan bagi pencari kerja lokal.(Adv)
- Penulis: Redaksi
