Rentan Paparan Kabut Asap, Aktivitas Belajar Tatap Muka Siswa PAUD dan SD di Kutai Timur Masih Ditangguhkan
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jumat, 25 Sep 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SANGATTA – Kerentanan fisik anak-anak di bawah umur terhadap paparan kabut asap menjadi pertimbangan utama Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) dalam menahan pembukaan kembali aktivitas belajar di sekolah secara menyeluruh. Berbeda dengan jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang mulai diberi kelonggaran, kesiapan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) bagi peserta didik tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Sekolah Dasar (SD) diinstruksikan untuk diperiksa kembali secara ketat.
Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, menjelaskan bahwa peninjauan ulang di lapangan mutlak dilakukan mengingat kondisi kualitas udara di sejumlah kawasan masih kerap berubah-ubah atau fluktuatif. Kelompok usia anak-anak dinilai memiliki risiko kesehatan yang sama tingginya dengan kalangan lanjut usia (lansia) apabila terus-menerus terpapar udara yang tercemar asap.
“Hari-hari ini sedang dievaluasi, sudah ada beberapa wilayah yang kondisinya memang fluktuatif. Tadi saya perintahkan, untuk SMP mungkin silakan, tapi untuk SD sama PAUD coba dicek dulu karena rentannya itu pada usia anak-anak dan usia lansia,” ujar Ardiansyah saat ditemui oleh awak media, pada Jumat (25/09/2026).
Dalam kesempatan tersebut, orang nomor satu di Pemkab Kutim ini bahkan sempat berseloroh mengenai dampak cuaca buruk terhadap daya tahan tubuh kelompok usia lanjut dengan mencontohkan dirinya sendiri yang belakangan terus terserang flu lantaran faktor usia.
Sementara itu, skema Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada seluruh satuan pendidikan di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim sejatinya telah berlangsung sejak 18 September 2026 lalu. Langkah penghentian sementara kegiatan belajar di ruang kelas tersebut merujuk pada laporan resmi Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutim yang menyatakan bahwa mutu udara di lima wilayah kecamatan masih belum masuk kategori aman.
Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono, menerangkan bahwa pelaksanaan kegiatan belajar dari rumah ini diatur melalui dua instrumen kebijakan, yakni surat edaran tingkat kabupaten yang berlaku secara umum serta edaran internal yang dikhususkan bagi sektor pendidikan. Sistem pembelajaran daring tersebut dipastikan tetap berjalan hingga diterbitkannya pengumuman resmi lebih lanjut yang menyatakan situasi lingkungan telah kondusif untuk kembali menggelar sekolah tatap muka.(Adv)
- Penulis: Redaksi
