Sasar 200 UMKM Pemula Tahun Ini, Pemkab Kutim Siapkan Bantuan Hibah Modal hingga Rp25 Juta
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sabtu, 3 Okt 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SANGATTA – Sedikitnya 200 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) rintisan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) ditargetkan menerima kucuran dana segar berupa bantuan permodalan pada tahun ini. Program penguatan ekonomi kerakyatan yang saat ini tengah memasuki tahapan persiapan serta pendaftaran tersebut menyiapkan dana hibah langsung dengan nominal berkisar antara Rp2 juta hingga Rp25 juta bagi setiap pelaku usaha yang lolos seleksi.
Berbeda dengan skema bantuan perbankan pada umumnya, dukungan finansial yang digulirkan guna menyokong satu dari 50 program strategis Bupati Kutim ini dipastikan tidak berbentuk subsidi bunga maupun keringanan kredit. Pemerintah daerah secara khusus memilih skema hibah murni agar suntikan modal dapat diterima secara langsung oleh para wirausaha.
Kepala Dinas Koperasi dan UMK (Diskop UMK) Kutim, Marhadin, saat ditemui di ruang kerjanya menjelaskan bahwa sasaran penerima manfaat program ini telah dipetakan secara spesifik. Pihaknya tidak lagi memprioritaskan unit usaha yang sudah mapan atau tengah bertransisi menuju skala yang lebih besar, melainkan murni membidik pelaku usaha pemula yang masih berjuang mempertahankan eksistensi maupun mengembangkan rintisan bisnisnya.
Mengingat sumber pendanaan hibah ini berasal dari kas daerah, proses penyaringan calon penerima dipastikan berlangsung ekstra ketat melalui peninjauan lapangan secara berlapis sebelum dana dicairkan.
“Yang paling penting adalah cek and re-check. Karena ini uang rakyat, ini uang negara yang kita berikan ke mereka. Saya memerintahkan tim saya untuk lebih hati-hati menggunakan uang rakyat ini,” tegasnya.
Selain wajib melewati tahapan verifikasi faktual terkait kelayakan dan keberadaan lokasi usaha di wilayah Kutim, para pendaftar juga harus memenuhi sederet kriteria administratif. Setiap calon penerima diwajibkan telah mengantongi legalitas usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB), serta berstatus sebagai penduduk lokal yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan domisili di Kutai Timur sekurang-kurangnya selama satu tahun.
Melalui seleksi ketat dan intervensi permodalan yang tepat sasaran ini, Diskop UMK Kutim berharap para pelaku usaha pemula memiliki daya tahan lebih kuat dalam menjalankan roda bisnisnya, sekaligus mampu menaikkan kelas usaha masyarakat di daerah.(Adv)
- Penulis: Redaksi
