Atasi Kebutuhan Mendesak, Pemkab Kutim Pastikan Kebijakan Pergeseran Anggaran Miliki Payung Hukum
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 17 Sep 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SANGATTA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) menegaskan bahwa kebijakan pergeseran anggaran di lingkup internal sah untuk dilakukan. Namun, langkah tersebut wajib berlandaskan pada kondisi darurat, kebutuhan insidental, serta unsur urgensi yang kuat.
Penegasan ini disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Setkab Kutim, Noviari Noor, kepada awak media. Menurutnya, penyesuaian keuangan daerah ini telah memiliki payung hukum yang jelas dan sah secara regulasi.
Berdasarkan aturan yang berlaku, pergeseran dana diperbolehkan untuk efisiensi anggaran, penanganan kejadian mendadak, hingga penyelesaian kewajiban pembayaran utang tahun anggaran sebelumnya yang dikategorikan sebagai kejadian luar biasa.
“Kalau di aturan itu diperbolehkan. Artinya ada hal-hal yang semacam insidental, efisiensi, dan seterusnya itu bisa. Karena itu bagian dari urgensi,” ujar Noviari.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa mekanisme pergeseran anggaran yang bersifat normatif umumnya terbatas pada lingkup antar-sub-kegiatan. Pelaksanaannya pun tidak boleh dilakukan sembarangan, melainkan wajib mengantongi izin dan persetujuan resmi dari pemerintah pusat.
Menyongsong proyeksi keuangan daerah pada 2027 mendatang, ruang gerak pergeseran anggaran diprediksi masih terbuka jika kondisi fiskal berjalan normal. Kendati demikian, Noviari mengingatkan bahwa batasan aturan tetap mengikat secara ketat dan melarang pemindahan dana jika melintasi pos investasi yang berbeda.
“Kalau normal saja, tidak menutup kemungkinan pasti ada. Tapi itu dalam hal sub-kegiatan. Kalau antar lintas investasi itu enggak boleh,” pungkasnya. (Adv)
- Penulis: Redaksi
